Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto tidak khawatir menghadapi Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis HAM Munir yang diajukan oleh Kejaksaan.
Menurut kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, di Jakarta, Jumat, mantan pilot Garuda Indonesia itu justru mengemukakan tekadnya untuk terus berjuang.
"Barusan Pollycarpus menelpon saya, dia menyampaikan `saya tidak khawatir, saya tetap akan terus melawan`," tutur Assegaf menirukan perkataan Pollycarpus.
Ia menambahkan, tidak ada alasan baginya atau bagi Pollycarpus untuk tidak siap menghadapi permohonan PK yang telah didaftarkan Kejaksaan ke PN Jakarta Pusat.
Assegaf mengatakan, semua ahli hukum mengerti bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang berwenang mengajukan PK dan bukan Jaksa.
"Kejaksaan telah bertindak terlalu nekat karena melanggar aturan. Saya pikir, kejaksaan perlu mempertimbangkan kembali kenekatannya," tuturnya.
Menurut dia, kejaksaan bahkan telah merusak tatanan hukum karena bersikeras mengajukan PK yang sudah jelas tidak dimungkinkan oleh pasal 263 ayat 1 KUHAP.
Assegaf mengatakan, kejaksaan tidak bisa menjadikan perkara Mukhtar Pakpahan sebagai yurisprudensi dan acuan guna mengajukan PK.
"Perkara Mukhtar Pakpahan itu sarat kepentingan politis," ujarnya.
Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur hanya terpidana atau ahli waris terpidana yang bisa mengajukan permintaan PK kepada MA terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pernah terjadi preseden MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus kisruh buruh di Medan dengan terdakwa Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Mukhtar Pakpahan.
Pada 1996, MA mengeluarkan putusan kontroversial, yang baru pertama kali terjadi di dunia hukum Indonesia, dengan mengabulkan permohonan PK dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus kisruh buruh di Medan pada 1994, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Mukhtar dihukum empat tahun penjara, namun di tingkat Kasasi, Mukhtar dibebaskan.
Atas putusan kasasi itu, Jaksa Havid Abdul Latip dari Kejaksaan Negeri Medan kemudian mengajukan PK yang diterima dan dikabulkan oleh MA pada 1996 oleh Majelis Hakim Agung Soerjono, Palti Raja Siregar, dan Sarwata.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juli 2007, telah mendaftarkan permohonan PK perkara pembunuhan aktivis HAM Munir ke panitera PN Jakarta Pusat.
Sidang pemeriksaan PK perkara Pollycarpus akan digelar di PN Jakarta Pusat, dan seterusnya setelah dibuat berita acara pendapat akan dikirimkan ke MA.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007