Jakarta (ANTARA News) - Tanggapan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dibolehkannya calon independen ikut dalam pilkada akan dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, yang dihadiri pula Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pertemuan konsultasi rencananya akan dilaksanakan setelah 17 Agustus 2007," kata Mensesneg Hatta Radjasa kepada wartawan, di Jakarta, Jumat. Hatta mengemukakan saat ini setidaknya ada tiga alternatif untuk melaksanakan ketentuan mengenai calon independen yang telah diputuskan oleh MK. Alternatif itu adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, atau menggunakan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Ketiga alternatif itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi tersebut," ujarnya. Tentang apa yang akan dipilih pemerintah untuk melaksanakan ketentuan MK, Mensesneg mengatakan belum bisa dipastikan. Jika dipilih perppu, katanya, maka apa urgensinya mengingat perppu hanya akan diberlakukan dalam situasi genting atau kedaruratan. "Saat ini tidak ada kondisi yang bisa dinyatakan sebagai keadaan darurat yang memaksakan perppu untuk diberlakukan. Dalam UUD 1945 juga sudah ditetapkan bahwa perppu hanya diberlakukan saat genting dan darurat," tuturnya. Hatta menegaskan tanggapan pemerintah tentang calon independen tetap harus dikonsultasikan dengan DPR dan KPU, mengingat calon independen tidak saja memerlukan keputusan sepihak, tetapi harus pula dikonsultasikan dengan DPR dan KPU. Ditanya apakah ada batas waktu untuk menetapkan keputusan dari tiga alternatif itu, Hatta mengatakan belum bisa diputuskan, karena masalah ini bukan merupakan tanggung jawab semata dari pemerintah, tetapi juga semua pihak termasuk DPR dan KPU. "Itu tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah saja, tetapi oleh DPR dan KPU, dan itu tidak dapat dilakukan secara instan (langsung, red). Ada tahapan-tahapannya, apalagi sekarang DPR masih reses. Jadi masih perlu waktu," tegasnya. Ia menambahkan yang penting pemerintah akan menanggapi keputusan MK soal calon independen, karena pemerintah tidak mempunyai kewenangan menolak keputusan MK, mengingat MK sesuai UUD 1945 mempunyai wewenang untuk meninjau kembali sebuah UU jika tidak sesuai dengan konstitusi. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007