Bekasi (ANTARA News) - Wakil Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Margahayu XIII, Tati Hermawati, bisa dicopot bila terbukti kuat menahan tabungan siswa yang tidak mampu guna melunasi tunggakan sumbangan awal tahun. "Untuk itu, saya akan panggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk segera mencopot jabatan Kepsek SDN itu, bila tidak mengembalikan tabungan belasan murid yang ditahan sekolah," katanya di Bekasi, Jumat. Tindakan tegas terhadap Kepsek SDN itu, kata dia, harus dilakukan agar pendidik yang lainnya di Kota Bekasi tidak berani melakukan hal yang sama, karena tabungan adalah hak murid. "Tidak ada aturan yang menyebutkan kalau murid tidak bisa melunasi tunggakan sumbangan awal tahun kemudian tabungan siswa ditahan oleh guru," katanya. Perilaku Kepsek SDN tersebut, katanya, bersifat tidak mendidik, memalukan, arogan dan mencoreng citra dunia pendidikan di mata masyarakat dan orangua murid yang kemungkinan bisa menuai protes. Menanggapi adanya keluhan belasan orangtua murid yang tabungan anaknya ditahan Kepsek SDN Margahayu XIII karena tidak mampu melunasi tunggakan sumbangan awal tahun 2006/2007, Mochtar Mohamad mengemukakan sekolah harus segera mengembalikan buku tabungan murid. "Saya membaca berita di surat kabar bahwa tabungan milik murid kelas dua bernama Mohamad Fakar ditahan Kepsek tersebut. Tindakan itu tidak benar dan memalukan, karena itu saya minta tabungan segera dikembalikan ke murid itu," katanya. Menyinggung surat edaran dari sekolah itu tentang sumbangan awal tahun bagi murid kelas 1 dan 2 sebesar Rp540.000 per siswa, ia mengatakan tidak boleh ada pungutan untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Surat edaran untuk orangtua murid tertanggal 17 April 2007 menyebutkan pada tahun ajaran 2006/2007 sekolah mengajukan anggaran pembuatan bak sampah sebesar Rp5,4 juta, pembuatan kamar urinoir Rp10 juta, perbaikan halaman sekolah Rp101,6 juta dan ongkos tukang bangunan Rp7,65 juta. Dengan perincian anggaran dalam jumlah itu, sehingga setiap murid kelas 1 dan 2 pada tahun ajaran baru dikenakan pungutan sebesar Rp540.000, yang akhirnya menimbulkan protes orangtua siswa. Pengajuan anggaran yang jumlahnya cukup besar untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah itu dinilai memberatkan orang tua murid, sehingga tidak boleh diteruskan. "Pembangunan sarana dan prasarana sekolah tanggungjawab Pemkot Bekasi, kalau kepala sekolah itu sudah minta sumbangan harus dikembalikan kepada orangtua siswa," katanya. Menanggapi adanya keluhan orangtua yang tabungan anaknya ditahan Kepsek, Encu Hermana, salah seorang pejabat Disdik Kota Bekasi mengatakan bahwa hal itu tidak boleh terjadi dan harus dikembalikan ke siswa. "Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepsek SDN itu, saya akan melapor ke Kepala Disdik, karena bukan wewenang saya untuk menjatuhkan sanksi," kata Encu.
Copyright © ANTARA 2007