Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sedang memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan, menyusul kondisi yang berkembang di Ibukota akhir-akhir ini. "Perda tentang Ketertiban Umum itu sudah lama. Oleh karena itu, perlu disempurnakan. Saat itu belum ada Busway dan 'three in one'," kata Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Balai Kota Jakarta, Jumat. Ia menambahkan dengan perubahan itu, diharapkan peraturan ketertiban umum dapat berlaku secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang apa yang boleh dilakukan dan yang dilarang. Dalam Rancangan Perda (Raperda) yang baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, beberapa hal yang dimasukkan untuk memperbaiki Perda No. 11 Tahun 1988 antara lain memasukkan adanya aturan mengenai "three in one", pengatur lalu lintas amatir, pengaturan pengunjuk rasa dan pengaturan pemotongan serta peredaran hewan ternak. "Juga ditambahkan, pengaturan tentang lembaga penyalur tenaga kerja, pengaturan tentang penggunaan lahan untuk penampungan barang bekas, tertib penggunaan tempat usaha dan hiburan, serta Bab khusus pembinaan dan pengendalian serta perubahan dalam ketentuan pidana," katanya. Dalam Raperda yang sedang dibahas ini juga diatur mengenai pelanggaran pedagang yang melakukan usaha di kawasan yang dilarang. "Bila sebelumnya hanya pedagang yang dikenai sanksi, maka sekarang pembelinya pun akan dikenai sanksi," papar Sutiyoso. Ia mengharapkan baik Pemprov maupun DPRD DKI Jakarta dapat secara cepat membahas raperda tersebut dan merampungkannya. (*)
Copyright © ANTARA 2007