Garut, Jawa Barat (ANTARA News) - Sebanyak 631 unit delman di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak beroperasi untuk mengurangi kemacetan di jalan raya selama pengamanan arus mudik dan balik Hari Raya Lebaran 2018.
"Total 631 delman mulai berhenti beroperasi di wilayah Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa di Garut, Senin.
Ia menuturkan, aturan larangan beroperasi itu merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang diberlakukan setiap tahun saat diberlakukannya musim arus mudik dan balik lebaran.
Larangan itu, kata dia, sudah hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Garut, Polres Garut dan para pemilik delman.
"Kesepakatan bagi kusir delman untuk tidak menarik delman pada waktu H-4 dan H+3 serta hari H dan H+1 lebaran dengan total sembilan hari di wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Ia menyebutkan, kawasan yang ditetapkan larangan delman beroperasi yakni di wilayah Kecamatan Limbangan sebanyak 85 delman, kemudian Kecamatan Malangbong 18 delman.
Selanjutnya di Kecamatan Leles sebanyak 45 delman, Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 250 delman, Kecamatan Tarogong Kidul sebanyak 58 delman, dan Kecamatan Kadungora sebanyak 175 delman.
Baca juga: Jalur mudik Garut mulai diberlakukan buka tutup
Baca juga: Markas Koramil di Garut terbuka sebagai "rest area" bagi pemudik
Baca juga: Jasa Marga siapkan pengalihan arus gerbang tol
Pemerintah daerah memberikan uang kompensasi bagi seluruh delman tersebut sebesar Rp525 ribu per delman.
"Sudah dilakukan pembagian uang insentif angkutan delman di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Jika ditemukan pemilik delman melanggar kesepakatan tersebut, kata Erik, jajarannya bersama Dinas Perhubungan akan menyita delman tersebut.
"Delmannya diamankan ke kantor Dishub sesuai kesepakatan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018