Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan Presiden Bambang Yudhoyono berhak mengajukan tuntutan hukum kepada orang yang menyinggung kehidupan pribadinya. Mensesneg dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, mengatakan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Presiden itu adalah tidak benar dan fitnah. Oleh karena itu, tambah Hatta, sebagai warga negara, Presiden Yudhoyono berhak mengajukan tuntutan hukum atas pernyataan seseorang yang tidak benar mengenai kehidupan pribadinya. Hatta mengemukakan pihaknya membaca kabar tersebut melalui salah satu media portal nasional dan telah membicarakannya dengan Kepala Negara dan ditegaskan bahwa hal itu merupakan berita usang yang sudah lama dan sama sekali tidak benar. Ditanya apakah Presiden Yudhoyono akan segera mengajukan tuntutan hukum, Mensesneg mengatakan pihaknya hanya dapat memastikan bahwa sebagai warga negara, Kepala Negara berhak mengajukan tuntutan hukum. (*)

Copyright © ANTARA 2007