Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan para pejabat di pemerintah daerah setempat tetap on call (siap dihubungi) selama cuti bersama Idul Fitri 1439 H, tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.

"Kami tetap mewajibkan pejabat-pejabat, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap on call selama cuti bersama, sehingga jika ada sesuatu dapat dengan mudah dihubungi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi di Sleman, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman juga melarang para pejabat yang mendapat fasilitas mobil dinas operasional digunakan untuk mudik Lebaran, khususnya ke luar wilayah Sleman.

"Baik itu mobil dinas yang melekat pada jabatan maupun mobil dinas operasional kegiatan kedinasan, tidak boleh dipakai untuk mudik," katanya.

Ia mengatakan, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Baca juga: Kendaraan dinas boleh digunakan mudik

Baca juga: KPK larang PNS mudik gunakan kendaraan dinas

"Pada prinsipnya semua kendaraan dinas, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang operasional kerja dan bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi kendaraan dinas, selain untuk kegiatan opersional tidak diperbolehkan," katanya.

Sumadi mengatakan, selain itu, jika tidak dipakai, kendaraan tersebut, harus dikandangkan di garasi kantor masing-masing.

"Namun karena keterbatasan ruangan garasi kantor, kendaraan dinas diperbolehkan dibawa pulang ke rumah pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan itu. Apalagi mereka rata-rata warga Sleman," katanya.

Ia mengatakan, jika ada pejabat yang memakai kendaraan dinas dipakai mudik tetap ada sanksinya.

"Nanti jenis sanksinya dilihat sejauh mana pelanggaranya," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018