Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 kepada lebih 80.000 orang akan menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp32 miliar.
"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi." kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam rilisnya, Minggu.
Pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam dapat remisi, dimana sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.
Saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang,
Baca juga: 700 narapidana bebas pada hari raya Lebaran
"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara ," kata Sri Puguh.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
"Selain itu, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," kata utami.
Baca juga: Sebanyak 63.170 narapidana terima remisi Idul Fitri
Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi Harun Sulianto mengatakan besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi satu bulan (51.775 napi), disusul 15 hari (21.399 napi) ,kemudian satu bulan 15 hari (6.125 napi) dan terahir remisi dua bulan hanya untuk 1.131 napi saja, lanjut harun.
Sedangkan lima Kanwil Kemenkumham terbanyak penerima remisi, kata harun, adalah Jawa barat ( 8.654 napi), Jawa Timur ( 6.947 napi), Sumatera Selatan (6.228 napi), Sumatera Utara (5.780 napi), Jawa tengah ( 5.717 napi) dan Kalimantan Timur (4.773 napi).
Baca juga: Lima narapidana LP Bengkulu langsung bebas
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018