Jambi (ANTARA News) - Proses pengesahan aturan calon independen untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan calon independen itu akan butuh waktu lama.
"Tidak mudah mengatur persyaratan bagi calon independen yang nantinya diajukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ke DPR RI yang diyakini akan terjadi perdebatan panjang," kata anggota Komisi VII DPR RI, Amin Nasution di Jambi, Kamis.
Amin yang juga Ketua DPW Partai PPP Jambi, mengatakan tarik menarik dalam pembahasan di DPR RI soal calon independen akan terus muncul, sehingga draft yang diusulkan pemerintah nanti harus benar-benar mengakomodasi semua kepentingan rakyat dalam pilar demokrasi.
Partai politik (Parpol) yang selama ini menjadi alat demokrasi juga tidak akan menghadang calon independen bila dalam pelaksanaannya nanti fair.
Aturan yang mengikat bagi calon independen akan lebih solid dan bukan asal lepas ikut dalam pertarungan pilkada.
Jika dilepas dengan aturan yang longgar diyakini setiap pilkada akan muncul puluhan atau bahkan ratusan calon independen.
"Calon independen muncul ramai-ramai sah-sah saja, tetapi apa demikian, justru nantinya bisa memunculkan kekacauan," ujarnya.
Ia mengakui dengan lolosnya calon independen akan membuat parpol kian meningkatkan kemampuan dan kualitas sehingga kepercayaan masyarakat kepada setiap calon yang diusung parpol tetap tinggi.
"Saya percaya dengan lolosnya calon independen tidak membuat partai kehilangan jati diri, sebab rakyat Indonesia pun kini sudah pintar," katanya.
Eforia lolosnya calon independen tersebut hal yang biasa di tengah masyarakat Indonesia dan itu bukan hal yang tabu sama halnya ketika reformasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007