Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjadwalkan rencana pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra (Tommy), putera Presiden RI periode 1966-1998 HM Soeharto, dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebelum tanggal 27 Agustus 2007. "Sesuai perintah Jaksa Agung, sebelum tanggal 27 Agustus 2007 harus kita undang tersangkanya. Sudah kita jadwalkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Kamis. Mengenai kepastian tanggal yang telah dijadwalkan sebagai hari pemanggilan Tommy Soeharto, JAM Pidsus belum bersedia memberikan keterangan secara terinci. Hal senada juga dinyatakan oleh Direktur Penyidikan pada Pidsus Kejakgung, M. Salim, yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pekan pertama bulan Agustus untuk memeriksa Tommy. "Kita sudah menjadwalkan dan mengusulkan minggu pertama Agustus namun tanggal pastinya masih dirundingkan," kata Salim. Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPC karena diduga menggunakan sebagian dari KLBI senilai Rp175 miliar yang dialokasikan bagi petani cengkeh. Sebanyak 30 persen dana diserap oleh petani cengkeh sedangkan diduga senilai 70 persen dana KLBI itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tommy Soeharto. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007