Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Garut, Agus Supriadi. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, Agus dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan KPK. Agus sama sekali tidak mau berkomentar mengenai penahanannya. Agus yang mengenakan setelan safari berwarna hitam berjalan sambil menundukkan kepalanya dan menghindari kerumunan wartawan. Kuasa hukum Agus, Abidin, mengatakan alasan penahanan kliennya karena penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, Abidin mengatakan, penyidik belum menyebutkan dua alat bukti tersebut. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Agus belum memasuki materi pokok perkara. Agus, menurut dia, baru ditanya seputar kewenangannya sebagai bupati serta tindakannya untuk mengeluarkan Surat Keterangan Otoritas (SKO) dalam pencairan dana APBD. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penahanan Agus.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007