Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan kedatangan Ketua DPR Bambang Soesatyo atas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif sendiri dan bukan karena panggilan .
"Ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang Jumat pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang," jelas Arsul dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Politisi PPP ini menyebutkan, Ketua DPR tiba di KPK Jumat pagi pukul 08.00 WIB dan selesai memberi keterangan pukul 09.30 WIB. Bambang kemudian memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobi Gedung KPK.
"Nah, kalau faktualnya seperti ini maka Jubir KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang," ujar Asrul.
Arsul mengingatkan Juru bicara KPK Febri Diansyah agar bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan penjelasan tanpa perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK.
"Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter," imbuhnya.
Asrul juga mewanti-wanti Febri untuk tak berkomentar yang di dalamnya terdapat unsur pembunuhan karakter terhadap seseorang atau lembaga.
Untuk kasus terakhir, Arsul merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggil ulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo ke KPK pagi ini.
Arsul mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR terkait apakah kedatangan Ketua DPR tersebut atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri seperti yang Arsul sarankan beberapa hari lalu.
"Ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK," ucapnya.
Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR, dirinya mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja.
Namun tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018