Yogyakarta (ANTARA News) - Pokso Pengaduan dan Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta hingga saat ini sudah menerima lima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
"Sejak dibuka, sudah ada lima aduan yang masuk. Semuanya sudah kami tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan karyawan yang mengadukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan kedua belah pihak sudah mencapai kata sepakat.
"Sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani bersama. Isinya mengenai penangguhan pembayaran tunjangan hari raya," katanya.
Tri menyebut, kelima perusahaan tersebut baru akan bisa membayarkan THR usai Lebaran karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.
"Kami sudah cek langsung ke lapangan dan memang benar kelima perusahaan tersebut memang belum dapat memenuhi kewajiban membayar THR sebelum Lebaran," katanya.
" Kelima perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang seperti perhotelan, dan usaha kuliner serta perajin. THR sifatnya wajib sehingga perusahaan memang harus membayarkannya. Mereka juga wajib menyampaikan laporan ke dinas jika sudah membayarkan THR," katanya.
Tri meyakini bahwa perusahaan tersebut tidak akan melalaikan kewajibannya memenuhi hak pekerja.
"?Posko akan kami buka hingga H+7 Lebaran. Aduan bisa disampaikan melalui telepon atau pesan singkat telepon selular," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu dan tepat jumlah.
"Alokasi untuk THR seharusnya sudah disiapkan sejak awal anggaran karena THR adalah hak pekerja. Apalagi sudah ada aturan dari pusat," katanya.
Nilai THR yang diberikan kepada pekerja adalah sstu bulan upah untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun berturut-turut, atau diberikan dalam nilai proporsional untuk pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.
Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018