Sukabumi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi melarang kendaraan bertonase besar seperti truk tronton melintasi Kota Sukabumi mulai empat hari sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Selama arus mudik dan balik lebaran seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non BBM, truk tempelan, truk gandengan, container, kendaraan barang maksimal 14 ribu kilogram dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Whardhani di Sukabumi, Jumat.
Larangan itu mengecualikan truk bermuatan bahan pangan, BBG dan BBM karena ketersediaan pangan dan BBM harus mencukupi hingga pasclebaran antisipasi kurangannya pasokan.
Selain kendaraan pengangkut pangan dan BBM yang masih diiiznkan beroperasi saat arus mudik dan balik yakni antaran pos, barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan, serta kendaraan yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis.
Larangan tersebut sebagai salah satu upaya mencegah berbagai permasalahan yang bisa terjadi pada musim mudik dan balik seperti macet panjang kendaraan dan kecelakaan lalu lintas.
"Pelarangan ini juga untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat terutama pemudik yang tengah melakukan perjalanan khususnya di Kota Sukabumi," kata dia.
Apabila ada truk yang membandel dan tetap melintasi pada H-4 lebaran maka akan diberikan sanksi dikandangkan sementara, hingga pencabutan izin operasi.
Baca juga: Pegadaian berangkatkan 2.000 nasabah mudik gratis mulai hari ini
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018