Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae yang telah nonaktif ke tahap penuntutan untuk kasus suap proyek-proyek di pemerintah daerah.

"Pada Kamis (7/6), dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Marianus Sae dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.?

Sidang terhadap Marianus, kata Febri, direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Untuk kepentingan persidangan tersangka pada Kamis (7/6) dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas 1 Surabaya," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menahan Marianus di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK.

Hingga saat ini, lanjut Febri, total 26 saksi telah diperiksa untuk tersangka Marianus. Sedangkan Marianus sendiri telah tiga kali diperiksa pada 8 dan 30 Mei 2018 serta 11 April 2018.

Unsur saksinya terdiri atasi PNS Kabupaten Ngada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada, karyawan BUMN, Direktur PT CML Metro Medika, Direktur PT Sinar 99 Permai, dan unsur swasta lainnya.

Baca juga: KPK periksa delapan saksi kasus Bupati Ngada
Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Ngada Marianus Sae

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018