Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan dukungannya terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Larangan Pencalonan Eks Koruptor Dalam Pileg 2019.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu kalau diteken oleh Menkumham, maka dia akan disalahkan," ujar Wiranto di Jakarta, Kamis.
Mantan Panglima TNI tersebut kemudian menjelaskan pembenaran terhadap sikap Menkumham itu bukan berarti pemerintah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Namun, lebih kepada alasan hukum.
Baca juga: Perludem: PKPU koruptor tak batasi hak politik
"Ada satu semangat undang-undang yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang di bawah, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Misalnya, UU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.
Terkait dengan aturan itu, menurut dia, PKPU yang memuat tentang larangan pencalonan mantan narapidana korupsi itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada 2015, telah menganulir pasal tentang keikutsertaan mantan narapidana dalam pilkada.
"Ini kan jadi `kesemerawutan` hukum. Nah, tugas Kementerian Hukum dan HAM nanti untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas. Nanti kami rapatkan dulu sebelum lebaran, agar semua yang gaduh kita tenteramkan dulu," kata Wiranto.
Baca juga: KPU: intervensi Kemenkumham terhadap PKPU hambat pemilu
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018