Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional (Komnas) Pilkada Independen Prof Yislam Alwini mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden (Capres) Poros Tengah dari jalur independen atau perseorangan.
"Capres atas usulan parpol atau gabungan parpol cenderung berorientasi kekuasaan. Tetapi Capres dari jalur independen fokus untuk menjamin tercapainya masyarakat adil makmur pada masa jabatannya, dan jika gagal siap menerima hukuman berat," katanya di Jakarta, Kamis.
Deklarasi Yislam sebagai Capres dari jalur independen atau perseorangan itu dilakukan di Gedung Joang 45 Jakarta, dihadiri beberapa akademisi dan tokoh masyarakat dari beberapa provinsi seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Ia lebih lanjut mempersilakan tokoh manapun untuk maju sebagai Capres dari jalur independen asalkan siap menjamin tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada masa jabatannya, dan jika tidak berhasil siap menerima hukuman berat.
Menurut Yislam, selama ini cita-cita masyarakat adil dan makmur tidak kunjung tercapai, dan itu berarti ada yang keliru atau salah dalam mengelola negara yang sejatinya kaya dengan sumberdaya alam dan sumber daya manusia ini.
Oleh karena itu, pada 7 Juni 2018, ia menyampaikan surat kepada MPR RI mengenai perlunya amandemen terhadap Pasal 6A Ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan bahwa pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ?
Usulan perubahan dan penambahannya adalah bahwa pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum serta perseorangan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Adapun syarat pasangan Capres dari perseorangan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan yang bersangkutan menjamin tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada masa jabatannya, dan jika tidak berhasil siap menerima hukuman berat.
Kemudian, apabila pasangan Capres-Cawapres perseorangan terdapat lebih dari dua pasangan, maka harus diadakan perundingan internal, sehingga akhirnya hanya ada satu pasangan atau paling banyak dua pasangan Capres-Cawapres dari jalur independen.
"Di sisi lain, undang-undang terakhir yang ada tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku, namun kemudian tentunya harus menyesuaikan dengan UUD 45 yang akan diamandemen itu," kata Yislam.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018