Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan tiga warga Turki, yakni Dogan Kimis (43), Mehmet Ali Mentes (29) dan Tayfun Koc (36), karena melakukan pencurian data nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung.
"Ketiga terdakwa dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengambil informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan menggunakan alat router untuk mengakses data dari satu jaringan ke jaringan lainnya dan menyimpan data nasabah dari komputer yang terhubung router," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktabi itu, jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 30 ayat 2 junto Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.
Aksi pencurian data nasabah dilakukan ketiga terdakwa dilakukan secara terencana dengan tugasnya masing-masing. Dogan Kimis (43) sebagai orang yang memantau ATM yang jarang dijaga petugas, terdakwa Tayfun Koc sebagai pengambil uang nasabah dimasing-masing ATM dan Mehmet Ali Mentes memasang mini routers.
Pada 7 Maret 2018, terdakwa Mehmet Ali Mentes dan Tayfun Koc mendatangi ATM mandiri di Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung dan memasang alat mini routers ke modem ATM yang sudah terhubung dengan kamera sehingga data nasabah dapat dicuri.
Ketiga terdakwa berhasil mengambil data nasabah yang telah terekam mini routers dan berhasil menggasak uang korbannya dengan total keseluruhan Rp119,6 juta.
Selanjutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi pihak bank tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan cara mengintai pelaku selama tiga hari sejak 7-9 Maret 2018.
Pada 9 Maret 2018, Pukul 00.15 Wita, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku Koc Tayfun dan pelaku Mentes Mehmet Ali ketika sedang beraksi melakukan skiming di ATM Mandiri, Jalan Batu Mejan Canggu Badung.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali diamankan rekan pelaku Kimis Dogan di salah satu kamar di Hotel Goin jalan Dewi Sartika Kuta.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, dua buah telepon genggam, alat MSRGQG, alat skimming, satu set mini grinder, alat perekam, alat input data, buah kartu ATM, uang tunai Rp17,85 juta dan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018