Kuala Lumpur (ANTARA News) - Nirmala Bonat mengungkapkan kepada pengadilan Kuala Lumpur, Kamis, bahwa ia sering disiram air panas dan badannya diseterika oleh majikan perempuan Yim Pek Ha selama bekerja dari September 2003 hingga Mei 2004 di sebuah kondominium Villa Putra Kuala Lumpur. Dengan muka tertunduk sambil mengusap air matanya beberapa kali Nirmala Bonat membeberkan semua peristiwa penyiksaan kepada pengadilan Kuala Lumpur yang dipimpin hakim Akthar bin Tahir. "Saya disiram air panas ketika sedang membersihkan kamar mandi. Selain itu disiram air panas ketika sedang mencuci sepatu anak majikan, dan juga ketika di dapur. Kadang-kadang pagi dan petang. Saya tidak ingat tanggal kejadian, tuan yang arif," kata Nirmala kepada hakim. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya oleh Jagjit Singh, pengacara majikan perempuannya. "Majikan saya bertanya apakah kamu mandi mencuci kepala. Saya jawab tidak karena kepala saya ada luka. Tak lama kemudian, majikan saya membawa air panas dari dapur kemudian menyiram air panas ke saya," kata Nirmala. Nirmala juga mengaku beberapa kali badannya diseterika oleh majikan perempuan dengan setrika panas, tetapi ia tidak ingat tanggal dan hari kejadian. Ia hanya ingat peristiwa dan bagaimana kejadiannya. Sidang kasus penyiksaan Nirmala hari ini rencananya akan mendengarkan permohonan pengacara Yim Pek Ha kepada hakim untuk membatalkan segala tuduhan terhadap kliennya ketika sidang sebelumnya Nirmala mengatakan kepada hakim bahwa laporan polisi yang dibuatnya pada waktu itu adalah tidak benar. Tetapi hakim Akhtar bin Tahir kemudian meminta mereka untuk fokus pada pengujian laporan polisi, sementara para pengacara Yim mengatakan mereka sudah memfokuskan sidang hari ini untuk membacakan permohonan mereka. Hakim Akhtar tetap menolaknya dan meminta mereka untuk fokus menguji laporan polisi. "Itu tergantung pada kalian mau ikut keputusan saya atau tidak. Saya akan skorsing sidang selama 15 menit," kata hakim. Setelah sidang diskorsing, pengujian laporan Nirmala kepada polisi sektor Dang Wangi, Kuala Lumpur, 17 Mei 2004 kemudian dilanjutkan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, Nirmala menjawab pertanyaan-pertanyaan pengacara menunjukkan inkonsistensi dan membingungkan. Misalkan, ia mengatakan tidak pegang paspor dan bawa paspor ketika lapor kepada polisi. Ia juga mengatakan, tidak ingat berapa lama menunggu pemeriksaan polisi dan berapa lama diperiksa polisi. Dengan nada tinggi, Jagjit Singh menanyakan, "Nirmala, kamu bicara yang betul. Jika kamu selalu jawab tidak ingat, mengapa dalam laporan polisi kamu menyebut nomor paspor kamu?" "Pada waktu itu saya masih ingat nomor paspor saya sekarang lupa," kata Nirmala. Ia membuat laporan penyiksaan terhadap dirinya pada 17 Mei 2004 ke kantor polisi Dang Wangi, Kuala Lumpur. Nirmala mengaku membuat laporan polisi dalam bahasa campuran, yakni Indonesia dan Malaysia, tetapi ketika ditanya Jagjit Singh, apakah kata-kakta "payudara, istri, dahi, majikan, setrika, menyiram, dan mengetuk" merupakan kata-kata Indonesia, dijawab bukan. Nirmala adalah pembantu asal NTT yang disiksa dengan cara sering disiram air panas, disterika, dan dipukuli dengan tangan dan besi yang diduga dilakukan oleh majikan perempuannya Yim Pek Ha, 37 Thn. Ia bekerja dengan majikan sejak September 2003 hingga Mei 2004 di kondomonium Villa Putera, Kuala Lumpur.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007