"Selama 18 tahun jadi bupati dan gubernur, saya mengikuti pedoman itu dan sampai sekarang belum ada perubahan. Jadi, sebenarnya soal THR di APBD ini sama sekali bukan hal baru," ujar Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Syahrul Yasin Limpo berkaitan keputusan pemerintah bahwa THR untuk pegawai pemerintah daerah diambil dari APBD. Menurut Syahrul, kebijakan itu tidak akan menuai persoalan bila masing-masing pemerintah daerah menyusun APBD sesuai pedoman.
Dia menekankan dalam pedoman peyusunan APBD diamanatkan belanja gaji pegawai hingga 14 kali dalam setahun. Dengan kata lain, dalam APBD ada alokasi untuk gaji setahun ditambah dua bulan.
Dia mengatakan kalau pun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanya terletak pada istilah.
"Biasanya disebut gaji ke-14 dan sekarang disebut tunjangan hari raya. Selain itu, kini ada tambahan selain gaji pokok yakni tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Maka tidak akan mengurangi belanja langsung karena hanya menggeser anggaran kas," kata mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu.
Dia mencontohan di wilayah Sulawesi Selatan yang pernah dipimpinnya, untuk membayar gaji ke-14 dialokasikan Rp94 miliar. Sementara kebutuhan untuk membayar THR dibutuhkan hingga Rp115 miliar.
"Untuk menutupi selisih, maka dapat memanfaatkan acress yang diberikan ruang hingga 2,5 persen dan menggeser anggaran kas belanja pegawai. Jadi, tidak ada pengaruh pada mata anggaran lainnya," ujarnya.
Karena itu, ia berharap tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang mempersoalkan THR atau gaji ke-14 para ASN. Sebab, APBD yang disusun sesuai pedoman akan memiliki alokasi tersebut.
"Saya meyakini sahabat-sahabat saya yang kini menjadi kepala daerah akan tetap mengikuti pedoman penyusunan APBD. Sahabat-sahabat saya yang masih memegang amanah sebagai kepala daerah, Insya Allah, memahami hal itu dan sanggup menyalurkan kebahagiaan kepada teman-teman ASN, " tuturnya.
Lebih jauh dia mengutarakan anggaran THR di APBD tidak perlu menjadi polemik. Selain karena sudah teralokasi di APBD, polemik yang diutarakan kepala daerah soal THR justru menunjukkan ketidaksenangan pemda atas kebahagiaan ASN.
"Salah satu tujuan dari pembayaran THR ini membahagiakan pekerja. ASN ini juga kan pekerja untuk negara. Kurang pas kalau negara mengamanatkan perusahaan swasta dan BUMN membayar THR, sementara para pekerja untuk negara, para ASN, malah tidak mendapat THR," tuturnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018