Jakarta (ANTARA News) - Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima satu unit motor Harley Davidson, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Sigit Yugoharto dipenjara sembilan tahun ditambah denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.
Sigit terbukti melakukan pidana seperti dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menolak memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Sigit.
"Terdakwa adalah pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai `justice collaborator`, maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," kata hakim Arifin.
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa`i (penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.
Di antara yang diberikan kepada Sigit adalah 1 unit sepeda motor Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta pada 25 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Sigit menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018