Jakarta (ANTARA News) - Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima satu unit motor Harley Davidson, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sigit Yugoharto dipidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sigit terbukti melakukan pidana seperti dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menolak untuk memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Sigit.
"Terdakwa adalah pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai `justice collaborator`, maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambah hakim Arifin.
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa`i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.
Pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK yaitu Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, Rpy Steven menerima fasilitas menginap selama 3 hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta.
Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20 juta dan sisanya Rp14 juta dibayar oleh Sucandra.
Setia Budi juga membelikan 1 unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Sigit menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Terkait perkara ini, Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018 lalu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018