Medan (ANTARA News) - Tim gabungan Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan Polrestabes Medan menembak tersangka berinisial HN (31) tersangka pembunuh Rika Karina (21) yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam pemaparannya di Mapolrestabes Medan, Kamis menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor scoopy, tas, kardus, uang Rp2 juta, dua unit telepon seluler dan pisau.
Motif pembunuhan itu, menurut dia, karena pelaku kesal kosmetik pesanannya seharga Rp4,7 juta tidak juga diantarkan oleh korban.
"Pelaku pada Selasa (6/6) malam menghubungi korban dan meminta untuk menjelaskan mengapa barang kosmetik tidak juga diserahkan," ujar Dadang.
Ia menjelaskan, keributan antara korban dan pelaku terjadi di rumahnya di Perum Ivory Medan Deli.
Merasa kesal, setelah cekcok mulut, pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya.
"Setelah itu, pelaku menikam leher korban dengan menggunakan pisau kecil bergagang hijau," katanya.
Dadang menambahkan, pelaku kemudian menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Saat cekcok terjadi dan ada perkataan korban yang membuat pelaku kesal.
Saat pembunuhan terjadi, anak dan istri pelaku berada di lantai atas rumahnya. Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper.
Kemudian, pelaku membungkusnya dengan kardus dan dilakban. Setelah terbungkus rapi, pelaku membawa kardus berisi jasad korban menggunakan sepeda motor dan meninggalkannya di lokasi tersebut.
Pelaku meninggalkan TKP dengan berjalan kaki ke arah Jalan Karya. Sambil berjalan, pelaku melemparkan helm korban ke pekarangan kosong salah satu rumah warga di sekitar lokasi.
Selanjutnya dengan menumpangi becak motor pelaku kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah, sekira pukul 05.00 WIB, pelaku membawa bungkusan plastik hitam yang berisikan tas korban, baju korban, dan sandal korban ke luar rumah. Guna menghilangkan barang bukti, pelaku membuang bungkusan tersebut ke Sungai Deli Titi Papan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan itu.
Sementara itu, tersangka HN (31) terlihat tunduk dan mengaku kesal dengan korban lantaran kosmetik pesanan senilai Rp4,7 juta tidak diantarkan.
"Selain itu, setelah dicek di Pasar Sambas Medan, harga kosmetik yang dipesan ternyata lebih murah hanya Rp300 ribu," ujar tersangka.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018