Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengawasi pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara setelah penyegelan bangunan di Pulau D dan lahan di Pulau C.

"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini, sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," kata Anies di Pulau D Jakarta Utara, Kamis.

Dia kemudian meminta semua pengembang mematuhi peraturan dalam membangun. "Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru semua sesuai dengan tata kelola yang ada," kata Anies.

Selanjutnya, ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait dan membentuk badan-badan yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

PENYEGELAN PULAU REKLAMASI Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). Pemerintah DKI Jakarta menyegel 900 bangunan di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D, kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta. Jadi perencanaannya terintegrasi, bukan perencanaannya per wilayah saja," kata Anies.

"Tim sudah ada dan siap orangnya, semua, dan segera akan diumumkan," ia menambahkan.

Gubernur menegaskan bahwa pihak-pihak yang "mau coba-coba" setelah penyegelan dan penutupan lokasi akan "kena batunya".

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan dan lahan di beberapa pulau hasil reklamasi karena menilai kegiatan pembangunan di area tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018