Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengingatkan kalau pemerintah daerah yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 bagi pegawainya maka itu bisa menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum berlaku.
"Kalau tidak, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Boediarso menjelaskan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, pemberian THR serta gaji ke-13 bagi pegawai negeri juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Boediarso berharap pemerintah daerah melaksanakan kewajiban memberikan THR maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan pegawai negeri sipil daerah.
"Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP," katanya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah merupakan tanggung jawab APBD, yang telah mendapatkan transfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasinya telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji ke-13.
Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018 karena meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan bagi pegawai negeri dalam APBD.
Padahal PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak punya anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 melakukan pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji ke-13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ ini bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
Selain itu, pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji 13 dan 14 diminta melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.
Pemerintah mengharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Wapres minta daerah kreatif sediakan anggaran THR
Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018