Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada siang tadi sekitar pukul 12.00 wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.
Dari informasi tersebut ,Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Ternyata benar petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima paket yang disimpan dalam kotak.
Sedangkan dua paket sabu-sabu lainnya dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di belakang rumah karena barang haram tersebut juga sempat di buang oleh tersangka.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres HST untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil didapatkan adalah tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,05 gram, satu buah kotak rokok warna putih merah, satu kotak warna merah bertuliskan Printech dan satu unit timbangan digital merk constant.
Selanjutnya petugas juga mengamankan Satu dompet warna cream, Satu lembar plastik warna hitam, 20 lembar plastik klip kecil dan satu unit HP merk Nokia warna merah.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ?tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: BNN Kalteng tangkap dua bandar sabu-sabu
Baca juga: BNN Riau musnahkan Rp4,5 miliar sabu-sabu
Baca juga: Empat napi lapas Bangkinang tertangkap gunakan sabu-sabu
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018