Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia telah menangkap tiga tersangka kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dengan berkedok program kerja magang. Satu tersangka lain masih dalam pencarian, kata Kepala Biro Analis dan Pengkajian Strategis Kejahatan Transnasional, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang di Jakarta, Kamis. Selempang mengatakan ketiga tersangka itu adalah Priyanto Esti Hartono (Direktur The Bandung Hotel School/TBHS), SN (Wakil Direktur TBHC) dan Siti Zubaidah alias Nurul (orang yang membantu penempatan di Malaysia). Tersangka lain yang masih buron adalah Widy (orang yang bekerjasama dengan TBHS. Polri kini bekerjasama dengan kepolisian negara-negara ASEAN untuk memburu Widy yang diperkirakan kabur ke salah satu negara di kawasan ini. "Tiga tersangka saat ini masih dalam perjalanan ke Indonesia. Direncanakan sore ini, mereka akan tiba di Jakarta bersama dengan 45 korban dan tim Polri yang dikirim ke Malaysia," kata Salempang. Kasus ini bermula ketika Widy dan Priyanto mengadakan kerja sama untuk merekrut mahasiswa TBHS untuk kerja magang di restoran dan hotel Malaysia. Tiga bulan lalu mereka berhasil memberangkatkan 45 mahasiswa TBHS ke negeri jiran ini namun mereka tidak bekerja magang tetapi dipekerjakan sebagai karyawan hotel dan restoran. Padahal, mereka tidak dibekali dengan dokumen sebagai TKI bahkan dokumen sebagai tenaga kerja magang pun juga tidak ada. Untuk keberangkatan magang ini, para korban harus membayar Rp5 juta per orang. Mereka dipekerjakan dengan gaji 350 ringgit per bulan dengan masa kerja delapan jam per hari. Gaji itu termasuk kecil di Malaysia. Kasus ini terungkap ketika petugas Imigrasi Malaysia menangkap 14 korban karena menyalahi aturan keimigrasian di King Briyani Restaurant, Kuala Lumpur pada 27 Juni 2007. Tanggal 6 Juli 2007, ditangkap lagi empat orang di Robert Harris Cafe. Penangkapan 14 orang ini didengar kawan-kawannya sehingga mereka ramai-ramai lapor ke KBRI di Kualalumpur, 10 Juli 2007. Imigrasi Malaysia kemudian menyerahkan 18 orang yang ditangkap itu ke KBRI setelah ditahan di camp Imigrasi Klia Sepang, Malaysia. "Perwakilan Polri di KBRI, Kombes Pol Setyo Wasisto lalu koordinasi dengan Mabes Polri atas kasus ini sehingga Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia berusaha mengungkap kasus ini," kata Salempang. Tim Polri yang dikirim ke Malaysia telah meminta keterangan beberapa saksi terkait dengan kasus ini terutama saksi dari warga negara Malaysia. Polri telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor para korban, tiket dan dokumen lainnya. Polri akan menjerat para tersangka dengan UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI, UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 20 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007