...saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui."
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017.
"Tadi saya dapatkan info juga dari penyidik bahwa saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui dalam pemeriksaan sebelumnya pada awal Januari 2018 lalu, Agus tidak bersedia memberikan keterangan saat diperiksa juga dalam kasus yang sama karena terkait dengan rahasia militer.
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Febri, terdapat sinyal yang cukup positif karena saksi Agus menjelaskan apa yang diketahuinya pada penyidik terkait dengan proses pengadaan helikopter AW-101 tersebut ketika masih aktif di TNI.
"Ini akan kami pelajari lebih lanjut terkait dengan keterangan saksi-saksi yang lain karena KPK kan hanya berwenang untuk menangani pelaku yang dari swasta satu tersangka, Irfan Kurnia Saleh yang sedang kami proses," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri pun mengharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi lembaganya juga bisa menerima hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan helikopter AW-101 itu.
"Sehingga ketika hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK ini selesai maka kasus yang ditangani oleh KPK untuk satu tersangka dan kasus yang ditangani oleh POM TNI itu progresnya bisa jauh lebih baik," ucap Febri.
Seusai diperiksa, Agus Supriatna menyatakan tidak mau kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017 dibuat gaduh.
"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini," kata Agus.
Agus pun sempat menyinggung adanya pihak lain yang membuat gaduh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu.
"Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu tidak Undang-Undang APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," tuturnya.
Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa pihak lain yang membuat gaduh itu.
"Yang kedua tahu tidak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012, kalau memang tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," kata Agus.
Menurut dia, semua pihak yang terkait bisa duduk bersama soal kasus pengadaan helikopter AW-101 itu.
"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ucap Agus.
Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018