Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap dua bandar narkoba berjenis sabu-sabu seberat 201,49 gram yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
"Kedua bandar tersebut berinisial K (33) dan C (36). Keduanya ditangkap di Jalan C Bangas III Kota Palangka Raya pada hari Sabtu (19/5) sekitar pukul 10.00 WIB beserta barang buktinya," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya, Rabu.
Dua bandar sabu-sabu tersebut ditangkap BNNP Kalteng di lokasi yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat BNNP Kalteng menerima informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut melalui jalur jasa pengiriman Indah Logistik dan Cargo.
Lilik mengatakan, bermodal informasi warga, petugas berusaha mencari tahu pemilik kedua barang haram itu dan pihak yang akan menerimanya.
Tak lama usai petugas jasa pengiriman dari Indah Logistik dan Cargo menyerahkan paketan yang dipesan K dan C di depan Wisma Tarung Batuah kedua bandar tersebut langsung disergap petugas BNNP Kalteng.
"Keduanya langsung kami amankan. Kemudian kami membuka barang hasil pengiriman tersebut disaksikan kedua pelaku dan pemilik Wisma Tarung Batuah. Di dalam paket tersebut terdapat dua bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak sepatu," kata Lilik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis haram itu di Palangka Raya. Keduanya mendapat barang tersebut dari Slamet dan Joko yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Sabu-sabu seberat 201,49 gram yang diamankan petugas itu terbagi menjadi dua kantong dengan berat masing-masing 100,76 gram dan 100,73 gram.
Selain sabu-sabu, pihak BNNP Kalteng juga menyita sejumlah barang seperti satu pasang sepatu merk Viola, satu lembar resi jasa pengiriman Indah Logistik dan Cargo nomor JMB1CS1620309 dan dua unit telepon genggam.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu seberat 201,49 gram itu," kata Lilik.
Tersangka berinisial K yang tinggal di Jalan C Bangas dan C di Jalan Raden Saleh VII itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018