Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait beserta Pemerintah Daerah segera merealisasikan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil pada 2018.
Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, setelah mendapat informasi adanya kepala daerah yang gamang dalam menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga meminta Komisi II dan Komisi XI DPR RI dapat mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (Kemendagri dan Kemenkeu) segera bergerak merealisasikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS.
Kementerian dan Lembaga, kata dia, seharusnya juga mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para PNS.
"Alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam APBN dan melalui dana alokasi umum ke APBD 2018," kata Bamsoet.
Pemberian THR dan gaji ke-13, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di Jakarta, pada 23 Mei 2018.
Bamsoet melihat, ada sejumlah Pemda yang keberatan dengan adanya penambahan komponen anggaran untuk THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya, bersumber dari kas Pemda.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, tapi telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, sehingga juga menjadi tanggung jawab Pemda yang bersumber dari APBD.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018