Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan sebesar 0,25 persen menjadi enam persen untuk dana rupiah di Bank Umum dan 8,5 persen untuk dana rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

LPS juga menaikkan suku bunga simpanan untuk dana valuta asing dengan dosis yang lebih besar yakni 0,5 persen menjadi 1,25 persen di bank umum.

"Kami tetapkan naik karena tren suku bunga simpanan yang mulai menunjukkan kenaikan, dan berpotensi untuk meningkat, merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu.

Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS itu mulai berlaku Rabu ini, 6 Juni, hingga 17 September 2018. Halim mengatakan kenaikan suku bunga penjaminan ini merespon kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali pada Mei 2018 ini.

"Kondisi dan risiko likuiditas terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah, BI, OJK dan LPS perkuat koordinasi untuk jaga stabilitas

Baca juga: Dana masyarakat di bank umum naik 0,38 persen

Baca juga: Bank Dunia menilai pergerakan rupiah tidak perlu dikhawatirkan


Halim menjamin LPS akan bersiaga untuk melakukan penyesuaian kembali suku bunga penjaminan, sesuai perkembangan data tingkat bunga simpanan dan tekanan terhadap stabilitas ekonomi. LPS bisa saja melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan melebihi ketentuan tiga kali dalam setiap tahun, jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian.

"LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan terkini," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah harus dorong investasi pascakenaikan bunga acuan BI

Baca juga: BI: bunga acuan masih berpeluang kembali naik

Baca juga: BI dongkrak bunga acuan jadi 4,75 persen

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018