Jakarta (ANTARA News) - Putra bungsu Mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bersiap menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, ketika ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan ia telah mengadakan rapat dengan Tommy pada Rabu, 25 Juli 2007. "Kami bahas beberapa dokumen kemarin. Jadi tentu segala yang jadi isu di Kejagung kita siapkan semua berkasnya," ujarnya. Kaligis merinci dokumen yang disiapkan oleh pihaknya adalah yang berkaitan dengan Timor Putra Nasional (TPN), Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), dan berkas yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Guernsey. Saat ini, Tommy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Guernsey yang mengabulkan gugatan intervensi Pemerintah Indonesia untuk membekukan rekening milik Tommy di BNP Paribas senilai Rp424 miliar. "Di Guernsey kan kita lagi banding, `hearing`nya Desember. Putusannya kira-kira Januari 2008," ujar Kaligis. Untuk menghadapi gugatan Kejagung, ia menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan semua afidavit (bukti tertulis) yang sudah disampaikan saat persidangan di Guernsey. "Kemarin pembahasannya. Sudah kita siapkan semua," katanya. Kaligis mengemukakan ia yakin sebenarnya sudah tidak ada masalah dalam perkara yang hendak digugat oleh Kejagung. Untuk kasus TPN, misalnya, Kaligis mengatakan pihaknya sudah memenangi ugatan, ehingga rekening milik Tommy di Bank Mandiri bisa dicairkan. "Bank Mandiri sampai saat ini masih membayar ke kita," ujarnya. Sedangkan untuk kasus Sempati Air, Kaligis menjelaskan perusahaan penerbangan milik Tommy itu sudah dinyatakan bangkrut. "Untuk yang BPPC, semua kewajiban kita sudah lunas. Sudah kita kumpulkan berkas-berkasnya semua. Kalau untuk kasus Goro saya kira juga sudah selesai karena di tingkat peninjauan kembali sudah bebas murni," tuturnya. Putusan Pengadilan Guernsey yang mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk membekukan rekening milik Tommy di BNP Paribas mensyaratkan Pemerintah harus mengajukan gugatan hukum kepada Tommy dalam waktu tiga bulan sejak putusan dijatuhkan. Untuk itu, saat ini Kejagung menyiapkan gugatan perdata terhadap Tommy. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007