Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Lely Arrianie menilai aturan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 sudah tepat, namun prosedurnya salah.

"Aturan itu tepat, tapi prosedurnya salah. Sebab keputusan MK kan sudah mengatur boleh asal mereka mengumumkan pernah menjadi koruptor," kata Lely di Jakarta, Rabu.


MK pernah mengeluarkan putusan atas uji materi UU Pemilu yang membolehkan mantan narapidana koruptor menjadi caleg selama mengumumkan statusnya sebagai mantan napi koruptor.

"Artinya larangan KPU tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Lely.

Agar larangan napi koruptor maju sebagai caleg tidak menyalahi prosedur, Lely menyarankan harus dilakukan uji materi kembali terhadap UU Pemilu atau mengganti isi pasal dalam undang-undang itu.

Sebelumnya pengamat politik dari The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono juga menilai aturan KPU itu sudah tepat sebab kejahatan korupsi tidak sama dengan tindak pidana umum yang lain.

Arfianto menekankan kejahatan korupsi adalah tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, selain membuat lembaga-lembaga publik terpuruk sehingga menghambat pencapaian tujuan nasional.

"Oleh karenanya pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana umum lainnya," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018