Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera duduk bersama untuk merumuskan aturan maupun perundang-udangan mengenai calon independen dalam pemilihan kepala daerah. "Tentu yang diperlukan selanjutnya adalah pemerintah dan DPR segera duduk bersama untuk membuat undang-undang atau mempercepat lahirnya undang-undang," katanya di Jakarta, Kamis, seusai memberikan sambutan dalam diskusi terbuka tentang situasi kependudukan Indonesia. Hal ini diungkapkan Hidayat mengingat dalam waktu dekat ada banyak propinsi maupun daerah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah meloloskan keberadaan calon independen harus memikirkan serta bertanggung jawab apabila ke depan terjadi kemandegan atau `deadlock" antara pimpinan daerah yang dipilih secara independen dengan DPRD. "Ini sesuatu yang sangat mungkin terjadi, MK juga harus memikirkan terjadinya `deadlock`," katanya. Selain itu, kata ketua MPR, peraturan maupun perundang-undangan tersebut juga harus merumuskan secara jelas mengenai definisi calon independen. Hal tersebut, katanya dipertegas agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari. "Calon independen itu apa, apakah hanya karena dia bukan dari partai politik? Bagaimana kalau dia dari suatu lembaga swadaya masyarakat, apakah bisa dipastikan dia independen dan bagaimana kalau dia berasal dari suatu kelompok masyarakat, independenkah," ujarnya. Menurut dia, calon independen harus benar-benar independen dan bukan hanya karena berada di luar partai politik, tetapi karena didukung oleh begitu banyak pihak di luar partai poliltik serta diterima oleh masyarakat lintas agama, suku dan organisasi. "Jadi bukan dari "parpol ormas" atau "parpol LSM", " katanya. MK pada Senin (23/7) telah memutuskan melegalkan keberadaan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007