Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Purbalingga Tasdi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Tasdi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tasdi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu hanya mengacungkan salam metal tiga jari sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di luar lobi gedung KPK.
Sebelumnya, Tasdi juga sempat mengacungkan salam metal saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Selasa pagi setelah sebelumnya diamankan di Purbalingga pada Senin (4/6).
Selain Tasdi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Diduga Tasdi menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek "multi years" yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga," kata Agus.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018