"Peraturan (Penyelenggaraan Ibadah Umrah) harus direvisi dalam hal pengawasan," kata Ketua KPHI Samidin Nashir, saat Focus Group Discussion Penguatan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, di Jakarta, Selasa.
Dalam peraturan Menag No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, pengawasan dilakuka oleh Ditjen Penyelengharaan Haji dan Umrah Kemenag. Dengan ketentuan ini Ditjem PHU berperan sebagai regulator, operator terbatas dan pengawasan sekaligus sehingga kelebihan kapasitas, katanya.
Samidin mengatakan, revisis peraturan terutama dalam hal pelibatan instansi lain dalam pengawasan serta penajaman metode kepengawasan. Pelibatan lembaga lain seperti KPHI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ombudsman, dan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
KPHI, lanjutnya, telah melakukan pengawasan terbatas dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Hasilnya banyak ditemukan kasus-kasus yang merugikan calon jemaah.
Samidin mengatakan upaya untuk mencegah terjadinya penipuan jamaah umrah dan haji harus sejak awal hingga pada pemberian sanksi.
Sementara Tenaga Ahli Komisioner Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara umrah nakal agar korban penipuan umrah tidak bertambah banyak.
Ia mengatakan begitu ada indikasi suatu penyelenggara umrah tidak sehat misalnya banyak calon jamaah yang tertunda keberangkatannya maka pemerintah harus berani untuk mengambil tindakan.
Sobirin mengatakan, suatu ketika pihaknya sudah meminta Kemenag untuk mengambil sikap tegas terhadap penyelenggara ibadah umrah karena sudah banyak calon jemaah yang tertunda keberangkatannya.
Namun saat itu pihak Kemenag belum mengambil sikap karena berharap jamaah yang tertunda itu bisa diberangkatkan. Akibatnya, perusahaan masih menerima calon jemaah baru sehingga akhirnya makin banyak yang tertipu.
"Jika tegas sejak awal maka tentu korban masih sedikit dan tidak bertambah banyak," kata Sobirin.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018