Jakarta (ANTARA News) - Pengajar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Bung Karno menyatakan jaksa dapat mengajukan kontra banding untuk menegaskan agar barang atau aset yang disita PT First Travel harus dikembalikan ke jemaah atau ke badan pengelola yang ditunjuk.
"Karenanya jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri terkait barang sitaan yang dijadikan aset negara," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Ia menambahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara apabila aset pada kasus First Travel diputuskan menjadi aset negara maka akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jemaah selaku korban.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi jamaah, jaksa maupun majelis hakim, sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jemaah dan timbulnya ketidakpastian hukum.
Bahkan ini dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini korban jemaah umrah yang gagal berangkat, katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Ia menjelaskan terkait vonis majelis hakim tersebut yang menyatakan aset dikuasai negara memang menjadi polemik setelah hakim menemukan fakta hukum antara nilai aset yang disita dengan kerugian seluruh jemaah yang jumlahnya 63 ribu, tidak seimbang dibagikan secara proporsional sesuai kerugian jemaah.
Sehingga hakim sebagai pembentuk hukum dapat membuat putusan demi mengamankan aset tersebut, akibat kesulitan menentukan siapa yang berhak, katanya.
Baca juga: PAN desak pemerintah tuntaskan ganti rugi korban First Travel
Baca juga: Bos First Travel divonis 20 tahun penjara
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018