Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional terkait legalisasi aset tanah masyarakat di DKI Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jadi perjanjian MoU ini penting, kita berharap dari sini. bisa memiliki pedoman bagi para pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Jakarta, baik masyarakat maupun Pemprov DKI," kata Anies.

Pemprov juga sudah mengalokasikan anggaran untuk proses ini. Dia juga berharap sesudah MoU ditandatangani maka aset - aset tanah di Jakarta baik yang dimiliki masyarakat atau warga bisa dituntaskan legalisasinya.

Sehingga tanah - tanah di Jakarta akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.

"Kita tahu saat ini, tanah - tanah yang tidak tersertifikasi, legalisasi, maka pemanfaatannya menjadi sangat minim dari aspek finansial. Begitu tanah bersertifikat maka tanah akan optimal. Kita berharap sesudah ini bisa kerja keras, kerja cepat dengan total anggaran Rp120 miliar," kata Gubernur.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018