"Di bawah Menko Perekonomian ada INSW, saya itu Ketua Dewan Pengarah, kita akan pakai SDM di situ selama BKPM belum siap. Kita akan pakai SDM mereka, dan Presiden setuju," kata Darmin Nasution ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan semula Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pelaksanaan OSS secara bertahap.
"Saya bilang kita tidak pernah merancang OSS dengan bertahap. Karena BKPM belum siap struktur organisasinya, belum siap SDM dan anggarannya. Saya mengusulkan biar Kantor Menko saja yang menjalankannya, sampai BKPM selesai," kata Darmin.
Ia menyebutkan BKPM baru siap merealisasikan OSS dalam waktu enam bulan ke depan.
"Kalau ditunda 6 bulan kan repot kita. Jadi kita akan launching minggu ini, kita akan cari waktu yang cocok dengan Presiden. Nanti kalau BKPM siap, kita pindahkan ke sana," kata Darmin.
Baca juga: Darmin: Sistem "OSS" didukung tim penilai insentif
Baca juga: Darmin janjikan sistem OSS tak bisa diretas
Baca juga: Presiden perintahkan kementerian/lembaga terintegrasi dalam sistem tunggal
Ia mengatakan tidak ada masalah dengan struktur organisasi OSS. "Organisasinya di bawah Menko ada INSW, saya itu Ketua Dewan Pengarah. Kita akan pakai SDM itu, selama BKPM belum siap. Kita akan pakai SDM mereka," katanya.
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Mengenai payung hukum OSS, Darmin mengatakan Peraturan Pemerintah sebenarnya sudah siap.
"Tapi kita bilang hold dulu, kita mau masukkan satu ayat. Ternyata Presiden sejutu. Ayat mengenai, sementara BKPM mempersiapkan struktur organisasi, SDM dan sebagainya, nanti OSS dijalankan oleh Kemenko dengan menugaskan INSW," katanya.
Ketika ditanya apakah tidak akan tumpang tindih, Darmin mengatakan kalau BKPM mau menjalankan OSS harus berubah struktur organisasinya.
"Kita itu OSS, dia itu BKPM, kalau OSS mau dijalankan, dia harus ubah strukturt organisasi. Sebelum diubah, tidak ada tumpang tindihnya itu. Sebenarnya tidak sulit, ditambah satu deputi selesai," jelasnya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018