Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN baik di tingkat kementerian/lembaga maupun konsolidasi tingkat pusat.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP Tahun 2017 kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin.
Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.
Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84 persen).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada 2 LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak 6 LKKL.
Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Permasalahan pada 8 LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut antara lain: memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.
Sesuai dengan UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK. BPK berharap Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan itu, BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan penilaian kembali sebagian Barang Milik Negara pada Tahun 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017.
BPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil revaluasi (penilaian kembali) secara menyeluruh setelah Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Baca juga: BPK serahkan hasil pemeriksaan LKPP kepada Presiden
Baca juga: Pemerintah raih opini WTP setelah 12 tahun
Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018