Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Aparat kepolisian sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyita 170 bungkus minuman keras atau miras oplosan jenis ginseng dalam giat operasi minuman keras di wilayah hukum setempat.
"Selain 170 bungkus miras oplosan, petugas juga menyita setengah ember ukuran besar miras oplosan dan empat botol minuman bersoda sebagai bahan campuran miras," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan ratusan bungkus miras oplosan tersebut disita dari sebuah toko jamu yang terletak di perbatasan Tarumajaya dengan Bekasi Utara.
"Lokasi toko itu berada di Kampung Penggarutan Desa Setiaasih. Berbatasan dengan Kampung Kaliabang Bekasi Utara," katanya.
Rohmat menjelaskan, penemuan itu hasil informasi masyarakat yang menyebut pemuda-pemudi setempat mendapat miras dari sebuah toko.
"Informasi warga kita kembangkan. Setelah kita geledah warung jamu milik SB (26), ternyata benar ada miras oplosan," katanya.
Selain melakukan penyitaan ratusan miras oplosan polisi juga menangkap SB selaku pengoplos miras yang telah merugikan masyarakat itu.
"Kita tangkap pemilik warungnya, miras oplosan buatannya kita sita dan jadikan barang bukti. Sampai saat ini masih tahap pemerikasaan," katanya.
Rohmat mengimbau masyarakat jika mengetahui ada oknum yang mengoplos minuman keras untuk melapor agar segera ditindaklanjuti.
"Demi menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib jelang lebaran," katanya.
Baca juga: Polres Bogor musnahkan ribuan botol minuman keras dan petasan
Pewarta: Pradita Kurniawan dan Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018