Jatinangor (ANTARA News) - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) belum memberikan sanksi apa pun bagi lima Wasana Praja IPDN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Sumedang dalam kasus kematian Wendi Budiman, "Kami masih mengkaji dan menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut dari penyidik Polres Sumedang terhadap lima tersangka Wasana Praja yang disangka telah menganiaya yang menyebabkan kematian seorang warga Sumedang," kata Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh, di kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Rabu. Ia mengatakan, pihaknya masih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi. "Lima tersangka Wasana Praja masih menunggu perkembangan penyidikan polisi. Entah diwisuda atau tidak belum ada keputusan. Kita menunggu dari polisi," ujarnya. Ditanya soal dipecat atau tidak kelima Wasana Praja itu, Kaloh mengatakan, pihaknya berharap mendapat perlakuan adil dari masyarakat. "Kasus yang dilakukan kelima Wasana Praja ini berbeda dengan kasus kematian Cliff Muntu, oleh karena itu kami meminta publik melihat kasus kematian Wendi secara arif dan bijaksana. Kasus Wendi diawali terjadi pelecehan seksual yang memicu pengeroyokan itu," ujar Kaloh. Dia berpendapat, soal pemecatan, pihaknya perlu memberikan perlakuan yang adil kepada para tersangka. "Fakta-fakta hukum dan kejadian pemicunya perlu diperhatikan. Jangan hanya memandang secara sepihak saja. Dimana pun, aksi pelecehan tidak bisa diterima," tandasnya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan semena-mena menjatuhkan sanksi terhadap para praja itu. "Kalau kematian Cliff itu terjadi di dalam kampus, sedangkan kali ini di luar. Peristiwa yang menimpa Cliff tertutup dan sembunyi-sembunyi, sedangkan yang ini resmi diijinkan menginap di luar asrama, namun terjadi masalah itu," ungkapnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007