Lampung Timur (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung telah menyita dan mengamankan bagian kulit utuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dari seorang oknum warga Kota Metro di Provinsi Lampung pada Sabtu (2/6) malam.
Diduga, kulit harimau itu dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Provinsi Lampung.
"Benar, ada penangkapan terhadap pemilik kulit harimau secara utuh tadi malam di Metro oleh BKSDA Lampung," kata salah satu sumber yang tak bersedia dibuka identitasnya, saat dihubungi dari Lampung Timur, Minggu.
Namun sumber tersebut meminta menanyakan informasi lebih lengkap terkait penangkapan itu secara langsung kepada pihak BKSDA Lampung.
Kepala Seksi III BKSDA Lampung Teguh Ismail saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut melalui pesan whatsappnya menjawab dan membenarkan adanya penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan bersama Polda Lampung, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, BKSDA,Rhino Protection Unit (RPU), dan Wildlife Crime Unit (WCU).
Dia menambahkan, saat ini penanganannya oleh Kepolisian Daerah Lampung.
"Sedang ditangani oleh penyidik Polda Lampung," kata Teguh Ismail.
Belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polda Lampung terkait penanganan kasus itu.
Informasi dari para aktivis lingkungan dan NGO peduli satwa liar di Lampung menyebutkan saat ini berbagai pihak di dalam dan luar negeri berupaya menjaga kelestarian satwa liar kunci jenis langka dan dilindungi di dunia, berada di kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Lampung, antara lain harimau sumatera, badak sumatera, dan gajah sumatera.
Karena itu, mereka mendesak pihak berwenang segera menangani dugaan adanya praktik perburuan liar satwa langka harimau sumatera dari kawasan hutan di Lampung agar tidak menjadi preseden buruk yang merugikan kepentingan konservasi alam dan lingkungan serta satwa liar langka dan dilindungi.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018