Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara meringkus pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/6) sekira pukul 16.00 wita.
Pengungkapan kasus sabu-sabu ini berkat laporan masyarakat bahwa di rumah yang terletak di Jalan Manunggal Bakti RT 11 Kelurahan Nunukan Timur seringkali berlangsung transaksi sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Sabtu menerangkan, pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut dengan barang bukti 25 bungkus ukuran kecil dengan berat 3,08 gram.
Selain sabu-sabu, aparat kepolisian juga menyita kotak pensil warna hitam yang berisi sabu-sabu dan uang sebesar Rp2,2 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria bernama Ramadan alias Madan (17) ia langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/90/VI/2018/Kaltara/ Res Nunukan tertanggal 01 Juni 2018.
Pengakuan Ramadan kepada penyidik Satresnarloba Polres Nunukan sabu-sabu diperoleh dari rekannya bernama Syamsu alias Ancu yang langsung diringkus pula.
Muhammad Karyadi menceritakan, proses penangkapan kepada tersangka di rumah yang telah dicurigai sebelumnya.
Ketika dilakukan penyergapan di rumah tersebut ditemukan sejumlah orang salah satunya perempuan.
Pada saat dilakukan penggeledahan tersangka berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam kotak pensil warna kuning ke kolong rumah tersebut.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018