Padang (ANTARA News) - Calon independen diyakini belum mendapat tempat pada Pilkada 2008 karena petunjuk teknis mengenai ketentuan calon independen membutuhkan waktu pembahasan panjang, minimal lima tahun. "Kebetulan di Kota Pariaman digelar Pilkada walikota dan wakilnya pada Juni 2008 yang diyakini belum akan diikuti calon independen," kata Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pariaman, H Syahril Amirudin kepada ANTARA News di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan "judicial review" UU 32/2004 yang membuka peluang bagi calon independen maju menjadi kandidat pada Pilkada. Menurut dia, pengesahan calon independen tidak cukup sekedar "judicial review" UU oleh MK, karena harus diikuti proses Perpu (peraturan perubahan UU) yang diyakini butuh waktu panjang. Hal ini terjadi, karena pada akhirnya perubahan UU bermuara pada pembahasan dan pengesahan di tingkat DPR-RI. "Masalahnya, apa DPR-RI sebagai tempat para politisi akan cepat membahas Perpu yang berkaitan dengan eksistensi partainya sendiri," ujarnya. Syahril berkeyakinan, pembahasan dan pengesahan perubahan UU itu akan berlarut-larut dan butuh waktu panjang, karena anggota DPR-RI jelas akan mempertimbangkan kepentingan politik partainya untuk Pilkada. Dengan demikian, pengesahan ini bisa saja terjadi lima bahkan 10 tahun ke depan, atau minimal tidak lagi oleh keanggotaan DPR-RI hasil Pemilu 2004, tambahnya. "Karena itu diyakini pada Pilkada 2008 belum akan tampil calon independen," ujarnya. Lebih lanjut, ia menilai, calon independen akan berat untuk maju Pilkada karena harus punya "finansial" kuat. "Jelas dana yang dibutuhkan lebih besar ketimbang mencalonkan diri melalui Parpol, kecuali bagi individu yang benar-benar populer di tengah rakyat," tambahnya. Selain itu, kehadiran calon independen biaya Pilkada dipastikan membengkak, karena banyaknya calon sehingga tahapan pemilihan bisa berlangsung lebih dari dua kali.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007