Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat melarang seluruh angkutan berat melintas di wilayah hukumnya mulai H-3 Idul Fitri sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk antisipasi masih adanya kendaraan bertonase besar melintas wilayah hukum kami pada H-3 hingga aturan tersebut dicabut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, pelarangan tersebut dilakukan untuk antisipasi terjadinya kemacetan, apalagi pada H-3 lebaran diprediksi jumlah kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya bertambah.
Namun, untuk kendaraan pengangkut pangan masih bisa diberikan toleransi karena kaitannya dengan kebutuhan pangan warga menjelang lebaran. Tetapi untuk kendaraan pengangkut nonpangan tentunya dilarang melintas jika masih nekat maka akan ditindak seperti "dikandangi".
Pelarangan ini juga untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga pihaknya bersama petugas dishub meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
"Tentunya kami menempatkan anggota di beberapa titik perlintasan kendaraan bertonase besar seperti di Jalan Bhayangkara, Suryakencana, Jalan Raya Sukabumi-Sukaraja, Jalan Raya Cisaat-Sukabumi, Jalur Lingkar Selatan Sukabumi dan lain -lain," tambahnya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan kemacetan seperti di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi dan Jalan Raya Cisaat-Sukabumi. Tentunya untuk antisipasi dan mengurai kemacetan tersebut pihaknya akan melakukan rekayasa jalan.
Baca juga: Angkutan Lebaran Jabar wajib diperiksa
Baca juga: Ini 10 titik rawan macet saat Lebaran menurut Kakorlantas
Baca juga: Mogok pilot Garuda jangan ganggu angkutan Lebaran
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018