Pelaku atau tersangka berinisial Her alias Dedek (25), warga Jalan Panglima Polim, RT 20 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ditangkap setelah kedapatan membawa atau menguasai narkoba jenis ekstasi dan sabu, kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Priyo melalui Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Sabtu.
Dari tangan tersangka saat ditangkap terdapat sabu-sabu seberat lebih kurang 60 gram dan pil ekstasi sekitar 200 butir dimana menariknya barang bukti ekstasi yang diamankan berbeda dari biasanya.
"Jika biasanya pil ekstasi yang beredar di Jambi dalam bentuk bulat, namun kali ini yang diamankan polisi dari tersangka Dedek bentuknya petak dan berwarna hijau," kata Priyo.
Polisi menduga pil ekstasi yang diamankan tersebut merupakan model baru. Sebelum ini kepolisian Jambi belum pernah mengamankan ekstasi dengan bentuk petak dan berwarna hijau.
"Ini model baru, sebelumnya belum pernah ditemukan beredar di Jambi. Selama kita melakukan pengungkapan, baru kali ini menangkap yang seperti ini," kata Priyo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini tengah diselidiki keberadaannya sedangkan untuk tersangka sendiri saat ini masih kita periksa intensif.
Baca juga: Digrebek polisi, bandar narkoba terjun ke sungai
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018