Pekanbaru (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon kepala daerah independen atau yang tidak melalui partai politik (parpol) bukan masalah bagi parpol kata Ketua DPRD Riau Chaidir. "Bagi parpol yang sudah eksis, kemunculan calon independen bukanlah suatu masalah," kata Chaidir di Pekanbaru, Rabu. Menurut dia, semuanya kembali pada figur dari calon kepala daerah yang harus bisa memenangkan hati rakyat. Kalau calon yang dimajukan parpol dianggap telah memiliki figur yang dapat memenangkan hati rakyat maka kekhawatiran tidak perlu ada. Ia menambahkan, keputusan MK dapat diartikan peraturan bahwa sebuah partai politik yang ingin memajukan kadernya dalam pilkada harus memiliki 15 persen suara atau minimal memiliki sembilan kursi di DPRD tidak berlaku lagi. "Persyaratan yang harus memiliki 15 persen suara tidak relevan lagi, karena pada kenyataannya calon independen saja dapat maju," katanya. Selain itu, ia menyatakan bahwa semuanya berpulang kembali kepada peraturan tambahan yang akan dibuat terkait keputusan MK tersebut. Namun demikian, baginya calon independen merupakan terobosan baru dalam era demokrasi pemilihan kepala daerah dimana sebelumnya pilkada langsung dianggap sebagai suatu hal baru. MK dalam keputusannya yang disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (23/7), mengabulkan sebagian dari seluruh pasal yang diajukan pemohon "judicial review". MK meloloskan permohonan mengenai pengajuan calon kepala daerah independen atau yang tidak melalui partai politik. MK memasukkan ketentuan calon independen dalam usulan perubahan Pasal 59 Ayat (3), yakni membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 58 UU Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, sedangkan untuk pasal-pasal lain MK menyatakan tetap berlaku.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007