....berpikir loh, bukan menyalin ya."
Jakarta (ANTARA News) - Advokat Fredrich Yunadi akan mengajukan 1000 lembar nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta dan subsider 6 bulan kurungan kepada dirinya.
"Saya kan harus pledoi, itu kurang lebih bisa 1000 lembar. Coba anda menulis 100 lembar, ingin tahu saya, berpikir loh, bukan menyalin ya," kata Fredrich seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fredrcih dengan tuntutan maksimal yaitu 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Hakim memberikan waktu 8 hari kepada Fredrich untuk membuat pledoi yang harus dibacakan pada 8 Juni 2018.
"Tetep kalau waktunya diberikan tanggal 8 Juni kita tidak sanggup, kita hadir tapi kita katakan tidak sanggup, kita minta waktu tambahan nanti," ungkap Fredrich.
1000 lembar pledoi itu menurut Fredrich akan memuat seluruh keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan.
"Itu sudah situasi hal yang biasa mereka, penuntut umum, selalu memanipulasi keterangan dari saksi, makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan meminta keterangan saksi dibacakan tapi percuma kan sekarang sikapnya jaksa, jadi sikapnya hakim. Hakim dalam hal ini bukan mengejar waktu, hakim ini mencari keadilan, kita menegakkan waktu atau keadilan?" ungkap Fredrich yang dalam sidang memohon waktu untuk mempersiapkan pledoi selama 14 hari.
Ia pun mengaku ingin melaporkan hakim yang menyidangkan perkarannya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kita akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158, dia menunjukan sikap dalam hal ini memihak sudah jelas mutlak itu," tambah Fredrich.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebutkan tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich.
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo.
Sebaliknya JPU menyebutkan banyak hal yang memberatkan dari perbuatan Fredrich.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa selaku advokat merupakan penegak hukum justru merlakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya, terdakwa mengaku berpendidikan tinggi justru kerap menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesa menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan," jelas Kresno.
Hal memberatkan lainnya Fredrich dinilai berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perbuatannya.
"Dari fakta-fakta yang terungkap terdakwa bukan saja sekeda `mengetahui` bahwa Setya Novanto berstatus sebagai tersangka korupsi KTP-E yang sedang dicari-cari karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun terdakwa sebenarnya juga `mengetahui` keberadaan Setya Novanto karena sebelumnya telah bertemu Setya Novanto di gedung DPR dan sudah berkomunikasi telepon melalui ajudannya," ungkap Kresno.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018