Jakarta (ANTARA News) - Laut China Selatan (LCS) memiliki nilai strategis dan merupakan kawasan perairan paling sibuk di dunia yang juga mempunyai nilai komersial.
Namun, kawasan ini dapat menimbulkan risiko ketakstabilan karena pembajakan kapal-kapal yang melintasi perairan ini atau operasi militer di pulau buatan yang dibangun secara ilegal.
Negara-negara besar yang memiliki kepentingan bisa ikut campur di wilayah ini. Baru-baru ini, Tiongkok telah secara agresif melakukan pembangunan pulau buatan di Laut China Selatan dan melengkapinya dengan kekuatan militer paling modern.
Tiongkok telah membangun London Reefs menjadi pulau terapung dengan luas 231.000 meter persegi, Subi menjadi pulau terapung dengan luas empat juta meter persegi, Cross Reef memiliki luas 2,7 juta meter persegi, Mischief Reef 5 , 5 juta meter persegi, Gaven 1.360 meter persegi, Hughes Reef 1.400 meter persegi dan Johnson Reef 109.000 meter persegi.
Secara total, wilayah Tiongkok yang mencakup Kepulauan Spratly sekitar 1.300 hektar. Ini adalah salah satu hal hebat yang pernah dilihat dunia di planet seperti ini.
Setelah Pengadilan Internasional mengeluarkan keputusan (12/7/2016), Tiongkok terus meningkatkan, menyempurnakan dan mempersenjatai pulau-pulau buatan itu. Saat ini, Tiongkok fokus pada pembangunan pangkalan militer. Dua bandara besar telah terbentuk di Cross Reef, dengan lebih dari 3.000 m landasan pacu yang melayani untuk pemeliharaan pembom strategis jarak jauh mereka.
Di Johnson Reef sudah ada bandara dengan landasan pacu sekitar 2.400 meter, melayani J10, J11, SU 30MK, Mig 29.
Tiongkok telah membangun 24 hangar pesawat dan beberapa sistem senjata-tetap dan fasilitas militer di Cross Reef, Mischief Reef, dan Subi Rock di Kepulauan Spratly yang diklaim milik Vietnam di Laut China Selatan. Selain itu, Tiongkok juga telah membangun pelabuhan militer di sini, memasang empat radar frekuensi tinggi untuk penggunaan militer di empat pulau: Johnson Reef, Gaven, Hughes Reef dan London Reefs.
London Reefs adalah pulau paling selatan dari Kepulauan Spratly. Ketika ada radar frekuensi tinggi di sini, Tiongkok sepenuhnya mampu mengendalikan semua pesawat dan kapal asing yang melintasi Selat Malaka dan Laut China Selatan. Tiongkok juga membangun dua hangar, memasang dua set empat peluncur rudal HQ9.
Baru-baru ini militer Tiongkok telah memasang sistem antipesawat di tiga pulau buatan: Cross Stone, Subi Stone dan Mischief Reef di Kepulauan Spratly yang diklaim milik Vietnam. Misil yang dikerahkan oleh Tiongkok ke pulau-pulau ini adalah rudal antipengiriman YJ-12B dan rudal jarak jauh udara-ke-udara HQ-9B, yang telah mengakibatkan banyak negara di kawasan itu dan juga internasional menentangnya.
Pengerahan sistem rudal ini merupakan ancaman yang jelas dan menunjukkan langkah lebih lanjut bagi Tiongkok untuk sepenuhnya mengendalikan perairan dan wilayah udara Laut China Selatan.
Beberapa tahun terakhir Tiongkok terus meningkatkan aktivitas di wilayah yang diklaim berada di bawah kedaulatannya meski masyarakat internasional menentangnya, dan hal itu juga sangat kontras dengan pernyataan Presiden Tiongkok Xi Jinping baru-baru ini bahwa negaranya tidak akan melanjutkan untuk militerisasi pulau-pulau buatan yang secara ilegal dibangun di Laut China Selatan.
Memastikan keamanan regional
Berbagai solusi telah disampaikan untuk memastikan keamanan regional agar terjamin, tidak hanya untuk ASEAN, Tiongkok tetapi juga untuk negara-negara lainnya.
Misalnya, pada Dialog Shangri-La 2018, negara-negara anggota ASEAN dan internasional perlu dengan keras mengutuk tindakan-tindakan Tiongkok tersebut, menyarankannya agar mengakhiri militerisasi pulau-pulau artifisial dan keinginan mengendalikan perairan dan ruang udara Laut China Selatan.
Konsekuensi dari tindakan ini dapat memicu perlombaan militer di wilayah tersebut serta menarik negara-negara besar bergabung, yang berpotensi mendestabilisasi wilayah tersebut.
ASEAN dan Tiongkok harus segera mencapai Tata Perilaku (COC) yang koheren, komprehensif, dan berarti dan menjadi alat yang efektif untuk mencegah konflik, menjaga perdamaian, stabilitas, keamanan dan keamanan semua di Laut China Selatan.
Pada 5 Agustus 2017, para menteri luar negeri ASEAN dan Tiongkok sepakat untuk mengadopsi kerangka kerja COC. Di masa mendatang, ASEAN harus melakukan upaya lebih lanjut memperkuat dialog dan konsultasi dengan Tiongkok untuk ?Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea? (DOC)/COC untuk mempertahankan dialog dan kerja sama untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan ini.
Menurut putusan Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag (Belanda) pada 12 Juli 2016 tentang kasus Filipina terhadap Tiongkok sebagai tonggak dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan di Laut China Selatan dengan cara damai, sesuai dengan hukum internasional serta dalam pembangunan COC.
Setelah lebih dari tiga tahun pemeriksaan berdasarkan pada Lampiran VII dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), PCA menolak klaim tidak masuk akal Tiongkok tentang "hak historis" laut terletak di "sembilan garis putus-putus."
Pengadilan menyimpulkan bahwa Tiongkok tidak memiliki status "bersejarah" di perairan tersebut dan tidak ada dasar hukum untuk membuat pernyataan tentang hak tersebut." Pengadilan juga menyimpulkan bahwa tidak ada struktur di Kepulauan Spratly Vietnam akan memberikan Tiongkok hak untuk ZEE.
Pencegahan konflik dan konflik maritim adalah tanggung jawab semua bangsa dan komunitas internasional, yang mengharuskan negara-negara di dalam dan di luar kawasan bertindak dengan tulus, membangun kepercayaan satu sama lain, secara aktif bekerja sama menjaga stabilitas wilayah untuk pembangunan bangsa.
Untuk mencegah konflik di Laut China Selatan, ASEAN harus lebih kuat dan lebih bersatu dalam menyelesaikan sengketa kedaulatan atas Laut China Selatan dengan Tiongkok.
Dalam perjuangan hukum ini, tidak ada lagi Filipina, Vietnam atau Malaysia sendiri di hadapan Tiongkok, yang telah menjadi keprihatinan bersama bagi semua negara anggotanya dan itulah masalahnya perjuangan antara organisasi regional ASEAN dan Tiongkok.
Masalah Laut China Selatan harus menjadi upaya bersama dari blok tersebut dan harus dimasukkan dalam deklarasi bersama pada pertemuan tingkat tinggi antara ASEAN dan Tiongkok, yang menekankan prinsip penyelesaian masalah yang kompleks di Laut China Selatan antara Tiongkok dan negara-negara anggota ASEAN dengan cara damai, atas dasar hukum internasional.
Negara-negara anggota ASEAN serta negara-negara di dalam dan di luar kawasan, melalui forum regional dan internasional seperti ASEAN, EAS, ADMM, ADMM plus, ARF aktif berkontribusi pada proses pembangunan kepercayaan dan melakukan diplomasi preventif untuk meminimalkan risiko tabrakan dan konflik di laut.
Negara-negara di kawasan ini harus secara aktif meningkatkan kerja sama untuk memelihara perdamaian, stabilitas dan mempromosikan penyelesaian damai atas sengketa maritim berdasarkan hukum internasional; membantu dalam implementasi inisiatif dan proyek kerja sama maritim atas dasar kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian internasional yang relevan, menghormati dan menyelaraskan kepentingan para pihak; memperkuat pertukaran informasi dan secara aktif mengoordinasikan tindakan di antara pemerintah, organisasi internasional, ahli dan ilmuwan di laut dan samudera untuk berkontribusi membangun dan memelihara stabilitas, harmoni di kawasan tersebut.
Laut China Selatan adalah pintu gerbang yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik dan terkait erat dengan negara-negara anggota ASEAN, sehingga menjaga lingkungan yang damai di Laut China Selatan sangat penting bagi negara-negara di AsiaTenggara. Tentu semua menginginkan lingkungan yang stabil dan damai di wilayah ini untuk terus berkembang, menuju masa depan yang sejahtera.
Baca juga: Indonesia lanjutkan inisiasi kerja sama terkait LCS
Baca juga: ASEAN-Tiongkok sepakati CUES dan "hotline" di LCS
Baca juga: Tiongkok tidak akan ubah posisinya di Laut China Selatan
Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018